Aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi membayar sendiri 10% dari nilai klaim memicu respons keras dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Menurut YLKI, kebijakan itu berpotensi merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa konsumen sudah membayar premi secara rutin, sehingga beban tambahan saat klaim menjadi tidak adil. “Kebijakan ini seakan memindahkan risiko perusahaan ke pundak konsumen,” tegas Tulus.

YLKI juga menilai bahwa aturan ini dapat mengurangi akses masyarakat terhadap perlindungan finansial. Banyak peserta asuransi yang mungkin akhirnya ragu untuk mengajukan klaim karena harus menanggung biaya tambahan. Hal ini bisa menurunkan manfaat utama dari asuransi sebagai jaring pengaman ekonomi.

Sementara itu, OJK menyebut aturan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan peserta dan mendorong klaim yang lebih bijak. Namun, YLKI menilai alasan tersebut belum cukup kuat untuk membebani konsumen.

YLKI meminta OJK melakukan evaluasi menyeluruh dan melibatkan perwakilan konsumen dalam proses penyusunan kebijakan. Mereka alternatif medusa88  juga mendesak agar aturan tersebut tidak diberlakukan sebelum ada kajian dampak yang lebih komprehensif.

Dengan desakan ini, YLKI berharap OJK lebih berpihak kepada perlindungan konsumen. Mereka menegaskan bahwa industri asuransi seharusnya membangun kepercayaan, bukan justru menambah beban. Kini, publik menunggu respons OJK terhadap masukan tersebut, demi menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem asuransi di Indonesia.

By admin